Kerangka Untuk Perikatan asurans (Standar Profesional Akuntan Publik)
Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 2011 tentang akuntan publik
Seri Prinsip Umum Dan Tanggung Jawab, Standar Audit (SA) 200, 210, 220, 230.. 265 (Standar Profesional Akuntan Publik)
Seri Area Khusus, Standar Audit (SA) 800, 805, 810 (Standar Profesional Akuntan Publik)
Seri Penilaian Risiko Dan Respons Terhadap Risiko yang Dinilai, Standar Audit (SA) 300, 315, 320,330, 402, 450 (Standar Profesional Akuntan Publik)
Seri penggunaan hasil Pekerjaan Pihak Lain Standar Audit (SA) 600, 610, 620 (Standar Profesional Akuntan Publik)
Seri Bukti Audit Standar Audit (SA) 500, 501, 502 ....580 (Standar Profesional Akuntan Publik)
Seri Kesimpulan Audit Dan Pelaporan, Standar Audit (SA) 700, 705, 706, 710, 720 (Standar Profesional Akuntan Publik)
StandarAudit SA 530 Sampling audit (Standar Profesional Akuntan Publik)
Standar Audit (SA) 315 pengidentifikasian dan penilaian risiko kesalahan penyajian Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Audit (SA) 450 Pengevaluasian atas kesalahan penyajian yang diidentifikasi selama audit
Standar Audit (SA) 240 Tanggung jawab auditor terkait dengan kecurangan dalam suatu audit atas laporan keuangan
Standar Audit (SA) 260 komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
Standar Audit (SA) 540 Audit atas estimasi akuntansi, termasuk estimasi (Standar Profesional Akuntan Publik)
Standar audit (SA) 560 peristiwa kemudian (Standar Profesional Akuntan Publik)
Standar Audit (SA) 402 Pertimbangan audit terkait dengan entitas (Standar Profesional Akuntan Publik)
Standar Audit (SA) 570 kelangsungan usaha (Standar Profesional Akuntan Publik)
Standar Audit (SA) 265 Pengkomunikasian defisiensi dalam pengendalian internal kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan manajemen
Standar Audit (SA) 300 perencanaan suatu audit Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Audit SA 200 Tujuan keseluruhan auditor independen