Text this: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Urusan Penerintahan di Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemeritntah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013