Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan untuk mengikis budaya masyarakat yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PURWANINGSIH, Endang
Format: Buku Teks
Language:Indonesian
Published: Mandar Maju 2012
Subjects:
300
Online Access:http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=36334
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
PINJAM
Description
Summary:Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan untuk mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan nuansa demokratis, gotong royong, tolong-menolong, tetapi justru ingin melindungi masyarakat (sebagai penemu dan pemilik) bahwa masyarakat benar-benar secara hukum handarbeni (memilki), bukan sekedar konsumen IPTEK atau mungkin operator teknologi. Kata kunci dalam perlindungan hak kekayaan intelektual adalah adanya instruksi hukum, penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum, kesadaran hukum, dan budaya ber_HKI.