Mengaji ilmu lingkungan kraton

Buku ini secara normatif menelaah suatu lingkungan tertentu bukan hal yang asing seperti lingkungan perkotaan ataupun pedesaan. Hal yang menarik untuk dijadikan rujukan adalah konsep - konsep pengelolaan lingkungan hidup telah dirancang dan diterapkan sejak tahun 1755 saat ilmu lingkungan dan masala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUHARDJO, H. Dradjat
Format: Buku Teks
Language:Indonesian
Published: Safiria Insania Press 2004
Subjects:
Online Access:http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=43277
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
PINJAM
Description
Summary:Buku ini secara normatif menelaah suatu lingkungan tertentu bukan hal yang asing seperti lingkungan perkotaan ataupun pedesaan. Hal yang menarik untuk dijadikan rujukan adalah konsep - konsep pengelolaan lingkungan hidup telah dirancang dan diterapkan sejak tahun 1755 saat ilmu lingkungan dan masalah lingkungan hidup belum muncul. Kini keberadaan dan manfaat Kraton Yogyakarta masih sangat berarti. Bab satu sampai dengan bab lima merangkum konsep dasa peencanaan dan poses penerapannya. Bab enam atau bab terakhir merupakan kondisi kritis yang memerlukan perhatian dan pengelolaan lingkungan yang lebih intensif. Hal lain yang menarik dari tata lingkungan fisik, untuk pengembangan struktur dan fungsi perkotaan dalam pengembangan wilayah telah diumuskan, ketika konsep pengembangan wilayah juga belum ada. Konsep pengembangan wilayah digagas mula - mula oleh Van Thunen tahun 1826 dan dikembangkan oleh Christeller pada tahun 1933. Konsep dasar pendistribusian hunian dan wewenang yang dirintis oleh dinasti Hamengku Buwono menjadi sangat gayut dengan persoalan Propinsi DIY. Semula ketika kepadatan dan permasalahan ada di sekitar Katon ( Negara ), distribusi hunian dan wewenang masih cukup sebatas penentuan masjid - masjid Pathok Negara. Kini ketika jumlah penduduk DIY sudah sangat padat, kebijakan distribusi wewenang dan penduduk dalam kerangka Negara Kesatuan RI merupakan keniscayaan yang perlu tidak lanjut.