Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right )

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pemanfaatan hak kekayaan intelektual tanpa izin sering diidentikkan dengan perilaku kriminal karena adanya kerugian secara ekonomi. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena pelan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SAIDIN
Format: Buku Teks
Language:Indonesian
Published: Rajawali Pers 2019
Subjects:
Online Access:http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=43391
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
PINJAM
id isilib-43391
record_format oai_dc
spelling isilib-433912021-03-12T09:16:57Z Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right ) SAIDIN HAKI Rajawali Pers 2019 id Buku Teks http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=43391 978-979-769-860-7 346.048 Sai a c.1 Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pemanfaatan hak kekayaan intelektual tanpa izin sering diidentikkan dengan perilaku kriminal karena adanya kerugian secara ekonomi. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena pelanggaran hukum HKI yang terus-menerus menjadi ranah diskusi yang tak pernah henti.Dalam pengertiannya, HKI merupakan hak kebendaan atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja kecerdasan intelektual manusia berupa kecerdasan inteligensia dan kecerdasan emosional. Hasil kerja itu melahirkan hak kebendaan berupa benda immateriil atau benda yang tidak berwujud. Dengan kata lain, HKI bukanlah benda materiil. HKI adalah hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam bentuk immateriil namun dapat diwujudkan dalam bentuk nyata yang bersifat materiil. Bentuk nyata yang disebut terakhir ini dilindungi sebagai benda berwujud. Dalam HKI bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi hak immateriilnya.Buku tebal ini menyuguhkan secara lengkap pemahaman mengenai HKI yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Franchise, dan berbagai aspek lainnya terkait dengan kemajuan teknologi informasi dan teknologi komunikasi seperti: perlindungan HKI melalui jaringan internet.Berbagai hal baru dan koreksi dihadirkan dalam buku edisi revisi ini dilakukan untuk merespons banyaknya perkembangan aktual dalam masyarakat khususnya mengenai penegakan hukum hak kekayaan intelektual. Salah satu substansi yang mendasar dari revisi buku ini adalah tentang perubahan Undang-undang Hak Cipta Indonesia terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2014 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Selain itu juga kami lengkapi dengan penambahan beberapa bagan dan tabel untuk penjelasan tentang materi yang dibahas dalam buku ini. Khusus mengenai bab tentang franchise juga kami sesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku saat ini.Buku ini dilengkapi dengan lampiran dalam teks asing, sehingga mahasiswa fakultas hukum, ekonomi, praktisi hukum, ilmuwan, pebisnis, seniman, dan siapa saja yang besentuhan dengan (HKI) dapat menambah pengetahuannya dengan membaca lampiran konvensi berikut ini: 1. Berner Convention for Protection of Literary and Artistic Work 2. Universal Copy Right Convention Resived 3. Rome Convention 4. Paris Convention for the Protection of Industrial Property Depok http://opac.isi.ac.id//lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/zz.01.03.2021.jpg.jpg&width=200 xxvi+762hal.; 23cm NONE http://opac.isi.ac.id//lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/zz.01.03.2021.jpg.jpg&width=200
institution Institut Seni Indonesia Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Indonesian
topic HAKI
NONE
spellingShingle HAKI
NONE
SAIDIN
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right )
description Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pemanfaatan hak kekayaan intelektual tanpa izin sering diidentikkan dengan perilaku kriminal karena adanya kerugian secara ekonomi. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena pelanggaran hukum HKI yang terus-menerus menjadi ranah diskusi yang tak pernah henti.Dalam pengertiannya, HKI merupakan hak kebendaan atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja kecerdasan intelektual manusia berupa kecerdasan inteligensia dan kecerdasan emosional. Hasil kerja itu melahirkan hak kebendaan berupa benda immateriil atau benda yang tidak berwujud. Dengan kata lain, HKI bukanlah benda materiil. HKI adalah hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam bentuk immateriil namun dapat diwujudkan dalam bentuk nyata yang bersifat materiil. Bentuk nyata yang disebut terakhir ini dilindungi sebagai benda berwujud. Dalam HKI bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi hak immateriilnya.Buku tebal ini menyuguhkan secara lengkap pemahaman mengenai HKI yang meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Franchise, dan berbagai aspek lainnya terkait dengan kemajuan teknologi informasi dan teknologi komunikasi seperti: perlindungan HKI melalui jaringan internet.Berbagai hal baru dan koreksi dihadirkan dalam buku edisi revisi ini dilakukan untuk merespons banyaknya perkembangan aktual dalam masyarakat khususnya mengenai penegakan hukum hak kekayaan intelektual. Salah satu substansi yang mendasar dari revisi buku ini adalah tentang perubahan Undang-undang Hak Cipta Indonesia terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2014 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Selain itu juga kami lengkapi dengan penambahan beberapa bagan dan tabel untuk penjelasan tentang materi yang dibahas dalam buku ini. Khusus mengenai bab tentang franchise juga kami sesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku saat ini.Buku ini dilengkapi dengan lampiran dalam teks asing, sehingga mahasiswa fakultas hukum, ekonomi, praktisi hukum, ilmuwan, pebisnis, seniman, dan siapa saja yang besentuhan dengan (HKI) dapat menambah pengetahuannya dengan membaca lampiran konvensi berikut ini: 1. Berner Convention for Protection of Literary and Artistic Work 2. Universal Copy Right Convention Resived 3. Rome Convention 4. Paris Convention for the Protection of Industrial Property
format Buku Teks
author SAIDIN
author_facet SAIDIN
author_sort SAIDIN
title Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right )
title_short Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right )
title_full Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right )
title_fullStr Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right )
title_full_unstemmed Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right )
title_sort aspek hukum hak kekayaan intelektual ( intellectual property right )
publisher Rajawali Pers
publishDate 2019
url http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=43391
callnumber-raw http://opac.isi.ac.id//lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/zz.01.03.2021.jpg.jpg&width=200
callnumber-search http://opac.isi.ac.id//lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/zz.01.03.2021.jpg.jpg&width=200
_version_ 1741201836278284288