Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik.
Buku ini berisi informasi tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sejak tanggal 30 APRIL 2010. Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-b...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Buku Teks |
Language: | Indonesian |
Published: |
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=44499 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
isilib-44499 |
---|---|
record_format |
oai_dc |
spelling |
isilib-444992021-08-20T22:35:40Z Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI perundang-undangan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI 2010 id Buku Teks http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=44499 348.598 Ind u Buku ini berisi informasi tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sejak tanggal 30 APRIL 2010. Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaiakn informasi secara terbuka. Disamping itu, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu penegecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara. Jakarta NONE http://opac.isi.ac.id//images/default/image.png |
institution |
Institut Seni Indonesia Yogyakarta |
collection |
Perpustakaan Yogyakarta |
language |
Indonesian |
topic |
perundang-undangan NONE |
spellingShingle |
perundang-undangan NONE Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. |
description |
Buku ini berisi informasi tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sejak tanggal 30 APRIL 2010. Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaiakn informasi secara terbuka. Disamping itu, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu penegecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara. |
format |
Buku Teks |
author |
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI |
author_facet |
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI |
author_sort |
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI |
title |
Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. |
title_short |
Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. |
title_full |
Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. |
title_fullStr |
Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. |
title_full_unstemmed |
Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. |
title_sort |
keterbukaan informasi publik (uuri no. 14 th. 2008) dan pelaksanaan undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publlik. |
publisher |
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI |
publishDate |
2010 |
url |
http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=44499 |
_version_ |
1741202048162988032 |