Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik.

Buku ini berisi informasi tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sejak tanggal 30 APRIL 2010. Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Format: Buku Teks
Language:Indonesian
Published: Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI 2010
Subjects:
Online Access:http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=44499
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
PINJAM
id isilib-44499
record_format oai_dc
spelling isilib-444992021-08-20T22:35:40Z Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI perundang-undangan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI 2010 id Buku Teks http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=44499 348.598 Ind u Buku ini berisi informasi tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sejak tanggal 30 APRIL 2010. Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaiakn informasi secara terbuka. Disamping itu, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu penegecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara. Jakarta NONE http://opac.isi.ac.id//images/default/image.png
institution Institut Seni Indonesia Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Indonesian
topic perundang-undangan
NONE
spellingShingle perundang-undangan
NONE
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik.
description Buku ini berisi informasi tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sejak tanggal 30 APRIL 2010. Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaiakn informasi secara terbuka. Disamping itu, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu penegecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara.
format Buku Teks
author Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
author_facet Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
author_sort Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
title Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik.
title_short Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik.
title_full Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik.
title_fullStr Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik.
title_full_unstemmed Keterbukaan Informasi Publik (UURI No. 14 th. 2008) dan Pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik.
title_sort keterbukaan informasi publik (uuri no. 14 th. 2008) dan pelaksanaan undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publlik.
publisher Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI
publishDate 2010
url http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=44499
_version_ 1741202048162988032