Undang-undang Hak Cipta: Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Perkembangan ilmu pengetahuan yang se...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Buku Teks |
Language: | Indonesian |
Published: |
Pustaka Mahardika
2015
|
Subjects: | |
Online Access: | http://opac.isi.ac.id//index.php?p=show_detail&id=45139 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin maju pesat kini mengancam para pelaku seni dan hasil kreatifitas mereka, sehingga perlu adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit terpadu. |
---|