INDONESIA. (2007). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05. Eko Jaya.
Chicago Style (17th ed.) CitationINDONESIA. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05. Eko Jaya, 2007.
MLA (8th ed.) CitationINDONESIA. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05. Eko Jaya, 2007.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.