(1999). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 tentang pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai politik. s.n.
Chicago-referens (17:e uppl.)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik. s.n, 1999.
MLA-referens (8:e uppl.)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik. s.n, 1999.
Varning: dessa hänvisningar är inte alltid fullständigt riktiga.