Text this: Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pokok Baru Bagi Pegawai Negeri Sipil mulai 1 April 1997meliputi Gaji pokok,tunjangan istri/suami,tunj.anak,tunj.jabatan struktural/fungsional,tunj.beras,tunj.khusus Irja,Timtim,uang muka gaji,wil. terpencil,uang duka wafat.