dkk, W. R. J. (2015). Memaknai Masyarakat Sipil Sebagai The Commons: Transisi dan Aksi dalam Tata Kelola Sumber Daya = Harmonisasi Hukum Pengelolaan Sda = Potensi dan Permasalahan Pulau Sangiang Sebagai Obyek Tanah Terlantar = Sengketa Pemilikan Tanah Antara TNI dan Warga Masyarakat di Urutsewu Kebumen = Perjuangan Islam Untuk Menata Ketidakadilan Penguasaan dan Pemilikan Sumber Daya Agraria di Indonesia = Tanah dan Multikulturalisme Warga Moro-moro dalam Membangun Pertanahan Atas Konflik Lahan di Register 45 Mesuji. STPN Press.
Chicago Style (17th ed.) Citationdkk, Wasisto Raharjo Jati. Memaknai Masyarakat Sipil Sebagai The Commons: Transisi Dan Aksi Dalam Tata Kelola Sumber Daya = Harmonisasi Hukum Pengelolaan Sda = Potensi Dan Permasalahan Pulau Sangiang Sebagai Obyek Tanah Terlantar = Sengketa Pemilikan Tanah Antara TNI Dan Warga Masyarakat Di Urutsewu Kebumen = Perjuangan Islam Untuk Menata Ketidakadilan Penguasaan Dan Pemilikan Sumber Daya Agraria Di Indonesia = Tanah Dan Multikulturalisme Warga Moro-moro Dalam Membangun Pertanahan Atas Konflik Lahan Di Register 45 Mesuji. STPN Press, 2015.
MLA (8th ed.) Citationdkk, Wasisto Raharjo Jati. Memaknai Masyarakat Sipil Sebagai The Commons: Transisi Dan Aksi Dalam Tata Kelola Sumber Daya = Harmonisasi Hukum Pengelolaan Sda = Potensi Dan Permasalahan Pulau Sangiang Sebagai Obyek Tanah Terlantar = Sengketa Pemilikan Tanah Antara TNI Dan Warga Masyarakat Di Urutsewu Kebumen = Perjuangan Islam Untuk Menata Ketidakadilan Penguasaan Dan Pemilikan Sumber Daya Agraria Di Indonesia = Tanah Dan Multikulturalisme Warga Moro-moro Dalam Membangun Pertanahan Atas Konflik Lahan Di Register 45 Mesuji. STPN Press, 2015.