Text this: Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1998 Tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan Kepada Masyarakat Khususnya Permonohan Sertifikat Melalui Pengakuan Hak di Kabupaten Banyuwangi