Eksestensi Akta Jual Beli Tanah yang belum terdaftar sebagai salah satu persyaratan permohonan pengakuan hak setelah berlaukunya peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997
Saved in:
Main Author: | Agus Sugianto |
---|---|
Format: | TEXT |
Language: | Indonesia |
Published: |
Universitas Krisnadwipayana
2001
|
Subjects: | |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Bekas Hak milik Adat Yang Belum Terdaftar Di Kabupaten Sleman
by: Budi Santosa
Published: (2017) -
Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) Sebagai Pelaksana Sebagian Kegiatan Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar (Buku Leter C) Di Kantor PPAT Hotaprana,SH
by: Rifai Nasution
Published: (2017) -
pelaksanaan pembuatan akta jual beli pada kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Murlina,SH.
by: H.Izhar
Published: (2014) -
Akta jalan, Parit Dan bangunan, 1974 (Akta 133)
by: Lembaga penyeledikanUndang-Undang
Published: (1993) -
Teknik Pembuatan Akta
by: H.R. Daeng Naja
Published: (2012)