INDONESIA. (1991). Peraturan baru tentang PHK (pemutusan hubungan kerja) dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilengkapi dengan peraturan tentang: Uang pesangon, uang jasa, ganti kerugian dan upah lembur. Sinar Grafika.
Chicago Style (17th ed.) CitationINDONESIA. Peraturan Baru Tentang PHK (pemutusan Hubungan Kerja) Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dilengkapi Dengan Peraturan Tentang: Uang Pesangon, Uang Jasa, Ganti Kerugian Dan Upah Lembur. Sinar Grafika, 1991.
MLA (8th ed.) CitationINDONESIA. Peraturan Baru Tentang PHK (pemutusan Hubungan Kerja) Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dilengkapi Dengan Peraturan Tentang: Uang Pesangon, Uang Jasa, Ganti Kerugian Dan Upah Lembur. Sinar Grafika, 1991.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.