Text this: Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi putusan No.45/PID.SUS/2018/PN.SMN dan putusan No.3006/PID.SUS/2017/PN.MDN)