Text this: Intervensi pemerintah terhadap harga pasar (analisis putusan mahkamah agung nomor 15P/HUM/2018 terhadap pasal 65 huruf E peraturan menteri perhubungan nomor PM 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek menurut pandangan Ibnu Taimiyah)