Text this: Disharmoni antara peratuan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah dengan undang - undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok -pokok agraria atas putusan Mahkamah Kontitusi nomor 21-22/PUU-V/2007