Text this: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 2008 tentang standar kompetensi llukusan dan standar ISI pendidikan Agama Islam dan bahasa Aradi Madrasah, Pengembangan standar kompetensi r kompetensi dasar Pendidikan Agama Islam untuk Madrasah meliputi : Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah