Text this: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang Standar kompetensi Lulusan dan standar ISI Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Aradi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA)