Text this: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian : Meliputi Pemberhentian Anggota Polisi,Peraturan Disiplin Anggota, Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota,PeraturanGaji Anggota / Karnadi Sbg.Pimpinan