Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Format: TEXT
Published: Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, 2004
Subjects:
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
PINJAM