Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Saved in:
Main Author: | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan |
---|---|
Format: | TEXT |
Published: |
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,
2004
|
Subjects: | |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
by: ANONIM
Published: () -
Pemberdayaan perempuan korban pelanggaran hak asasi manusia 1965 oleh Kiprah Perempuan (KIPPER) Yogyakarta
by: Irena Nuraeni
Published: (2016) -
Upaya "kiprah perempuan" dalam memberikan trauma healing kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Tahun 1965 di Sleman Yogyakarta
by: Astry Cahyuningsih
Published: (2017) -
Ecocide ; politik kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia
by: M. Ridha Saleh
Published: (2005) -
Pemantauan pelanggaran hak-hak asasi manusia :
Panduan pelatihan di tingkat masyarakat
by: Wijardjo, Boedi
Published: (2000)